HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI PUSKESMAS

HAK PASIEN :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan  peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Mendapatkan informasi mengenai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan dan berhak memilih tenaga kesehatan jika kondisi memungkinkan.
  5. Memperoleh informasi mengenai penyakit atau kondisi medisnya, rencana layanan klinis yang akan diperolehnya, tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  6. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
  7. Memberikan persetujuan atau menolak atau tidak melanjutkan pengobatan atau tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  8. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  11. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan yang diterima.
  12. Mendapatkan informasi bahwa kelas perawatan di Puskesmas Sokorejo adalah non kelas.
  13. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  14. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  15. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  16. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama berada di lingkungan Puskesmas.


KEWAJIBAN PASIEN :

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima