MARI KENALI DAN LAWAN PUNGLI

Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Faktor Penyebab Pungutan Liar

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar yaitu:

  1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknumnya yang melakukan pungutan liar.
  2. Faktor mental,, karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
  3. Faktor ekonomi,, penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemben membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
  4. Faktor kultural dan Budaya organisasi,, budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
  5. Terbatasnya sumber daya manusia.
  6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.